Pelarangan alat tangkap merusak harus di sertai solusi

– Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) menegaskan pentingnya perhatian atas daya dukung dan kelestarian sumber daya perikanan untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Hal itu sejalan dengan dengan UU No 31 Tahun Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Dalam Pasal 9 Ayat (1) UU tersebut disebutkan: “Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia“.
Di dalam undang-undang ini, alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk di antaranya jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau kompresor jelas diharamkan. Pusat Data dan Informasi KIARA (Februari 2015) mencatat, sejak 5 tahun terakhir atas kepemilikan/penguasaan/penggunaan alat tangkap merusak trawl diwarnai konflik di level horisontal dan penegakan hukum yang belum transparan.
Rustan, Ketua Persatuan Nelayan Kecil (PNK) Tarakan mengungkapkan, di tahun 2014, sedikitnya 20 kapal trawl asal Malaysia yang mempekerjakan nelayan Indonesia ditangkap oleh anggota PNK dan aparat penegak hukum. “Sayangnya tidak pernah ada laporan akhir atas sanksi yang diberikan,” katanya dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Kamis (26/2).
Sanksi atas tindak pidana perikanan terkait penggunaan alat tangkap trawl ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 100B. Pasal tersebut menyatakan: “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudidaya ikan kecil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)“.
Selain itu ada juga aturan di Pasal 85 yang mengatur jika perbuatan itu dilakukan oleh orang. Pasal itu menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)“.
Senada dengan Rustan, Ketua Umum Federasi Serikat Nelayan Nusantara Sutrisno mengatakan, pelarangan trawl merupakan perwujudan amanah UU Perikanan yang dilaksanakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia bilang, selama ini konflik berdarah di Sumatera Utara disebabkan oleh pemakaian trawl.
“Pasca disahkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, kami melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota serikat nelayan yang berada di bawah FSNN untuk mengawal upaya penegakan hukumnya,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim mengatakan, penggunaan alat tangkap merusak trawl berakibat pada hilangnya jiwa nelayan. Selain itu, juga berakibat pada ancaman kriminalisasi pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
“Dalam situasi inilah, Menteri Kelautan dan Perikanan harus mengambil langkah-langkah progresif tanpa mencederai amanah Undang-Undang Perikanan,” ujarnya.
KIARA, kata Halim, merekomendasikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan beberapa hal penting terkait pemberlakuan larangan tersebut. Pertama, memastikan masa transisi selama 6-9 bulan (proses pengalihan alat tangkap) tidak diwarnai oleh kriminalisasi terhadap masyarakat nelayan.
“Hal ini sudah terjadi di Tarakan, sebanyak 9 nelayan ditangkap aparat setempat dikarenakan masih menggunakan trawl. Langkah yang bisa diambil adalah berkoordinasi dengan Satuan Kerja PSDKP KKP, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan TNI AL,” ujar Halim.
Kedua, penggunaan APBN-P 2015 untuk memfasilitasi pengalihan alat tangkap bagi nelayan kecil. Langkah yang bisa dipilih adalah berkoordinasi dengan kepala daerah setingkat kota/kabupaten/provinsi untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kelautan dan Perikanan.
“Pilihan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden lewat Menteri Keuangan Republik Indonesia,” kata Halim.
Ketiga, dia menyarankan, KKP berkoordinasi dengan perbankan nasional agar menyiapkan skema kredit kelautan dan perikanan yang bisa diakses oleh pelaku perikanan untuk penggantian alat tangkap.
Dengan ketiga langkah di atas, KIARA berharap, kelestarian sumber daya perikanan terjaga. “Selain itu kesejahteraan nelayan tidak terancam oleh hadirnya peraturan pelarangan pukat hela dan pukat tarik itu,” tegas Halim.
Sebelumnya, selain para nelayan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun sempat melayangkan surat menyatakan keberatan atas pelarangan itu. “Peraturan menteri nomor 2 tahun 2015 akan berdampak terhadap kesejahteraan nelayan, pengolah dan pemasar hasil perikanan di Jawa Tengah,” demikian tulis Ganjar dalam kopi surat yang diterima Villagerspost.com, Jumat (20/2) itu.
Terkait hal itu, pihak KKP sendiri menegaskan agar pemerintah daerah tetap konsisten dalam menertibkan penggunaan alat tangkap ikan cantrang di daerahnya. Pasalnya, di beberapa daerah diketahui masih menerbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk kapal dibawah 30 GT yang menggunakan cantrang.
“Sebagai contoh di Provinsi Jawa Tengah, dalam perkembangannya jumlah kapal yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang di daerah ini bertambah dari 3.209 pada tahun 2004 menjadi 5.100 pada tahun 2007,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Gellwynn Jusuf pada konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat KKP Jakarta, Minggu (22/02).
Peraturan larangan penggunaan alat tangkap cantrang sebenarnya sudah dikeluarkan sejak lama. Dimulai sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 503/Kpts/UM/7/1980. Kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Dirjen Perikanan Nomor IK.340/DJ.10106/97 sebagai petunjuk pelaksanaan dari larangan penggunaan cantrang.
“Pada intinya cantrang hanya diberikan bagi kapal dibawah 5 GT dengan kekuatan mesin di bawah 15 PK,” ujar Gellwynn.
Gellwyn mengungkapkan, berbagai permasalahan yang timbul terkait penggunaan cantrang ini sudah lama terjadi. Hal itu dipicu karena banyaknya kapal di atas 5 GT yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan alat penangkapan ikan yang lain namun dalam prakteknya menggunakan cantrang. Sehingga terjadi upaya hukum untuk menertibkan dan menimbulkan konflik dengan nelayan dari daerah lain.
“Permasalahan lain yang sangat krusial adalah terjadinya penurunan produksi sebesar 45 persen dari 281.267 ton pada tahun 2002 menjadi 153.698 ton di tahun 2007, dan situasi tersebut juga berdampak pada penurunan sumber daya ikan demersial sebanyak 50 persen,” tambah Gellwyn.
Ia pun menjelaskan bahwa telah ditemukan sejumlah pelanggaran di Jawa Tengah terkait operasional alat penangkapan ikan cantrang. Salah satunya adalah pengecilan ukuran Gross Tonnage kapal yang dibuktikan dengan hasil uji petik yaitu di daerah Tegal, Pati dan Rembang. Kemudian spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan baik ukuran mata jaring ikan (mesh), size maupun ukuran tali ris.
Memahami akan berbagai permasalahan yang ditimbulkan, maka pada tanggal 24 April 2009 pemerintah daerah Jawa Tengah melakukan pertemuan dengan perwakilan nelayan Kabupaten Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal dengan difasilitasi Departemen Kelautan dan Perikanan (KKP kala itu) di BBPPI Semarang.
Dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa para nelayan memahami dan sepakat bahwa cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan siap mengalihkannya secara bertahap. Namun fakta dilapangan berbeda, jumlah armada kapal dibawah 30 GT yang menggunakan cantrang malah semakin bertambah.
Terkait hal itu, Gellwynn secara tegas mengatakan bahwa penyelesaian permasalahan kapal cantrang yang telah beroperasi di luar ketentuan agar diselesaikan oleh pemerintah daerah provinsi. Hal itu cukup beralasan karena pemerintah provinsi memiliki kewenangan dan pengendalian terhadap pemberian izin kapal dibawah 30 GT.
Menurut Gellwynn, diterbitkannya Permen KP No 2/2015 cuma untuk menagih janji nelayan untuk mengentikan penggunaan alat tangkap cantrang yang telah disosialisasikan sejak 2009 itu. “Permen KP No. 2 Tahun 2015 itu sebenanrnya hanya melanjutkan kebijakan lama dan menegaskan bahwa secara prinsip kapal cantrang dilarang beroperasi diseluruh WPP-NRI,” tutup Gellwynn. (*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pelarangan alat tangkap merusak harus di sertai solusi"

Pramugari Pesawat Kepresiden TNI AU Jago Bertarung dan Bertempur

newsnusantara- Sekarang ini banyak ditemui prajurit  TNI wanita yang berparas cantik dan kecantikannya tidak kalah dibandingkan para mode...